Nih bagi kalian yang penasaran bagaimana sih surat kuasa itu.Berikut contohnya:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEBELUM AKTA
Bahwa para pihak yang
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Nama : Israfil. SH
NIK :
123 321 11 4563 7654
Alamat :
Jalan Poros Sengkang-Soppeng
Selanjutnya bersama-sama
disebut sebagai PIHAK PEMBERI KUASA.
Bahwa pada hari dan tanggal ditanda tanganinya surat
ini, pihak penjual sepakat melakukan pengikatan tranksaksi jual beli dengan
Nama :Ilham M.Pd
NIK :167 745 56 7632 2389
Alamat :Jalan Korban 40.000 Jiwa
Selanjutnya disebut dengan PIHAK PENERIMA KUASA.
Bahwa dalam surat pengikatan pemberian kuasa sebelum
akta ini, baik pihak Pemberi maupun penerima kuasa telah sepakat dan menyetujui
proses pemberian kuasa rumah, dengan ketentuan-ketentuan proses tranksaksi jual
beli, seperti tercantum dibawah ini:
·
PIHAK PEMBERI KUASA dan PIHAK PENERIMA
KUASA sepakat bahwa rumah yang menjadi obyek pemnidahan kuasa adalah rumah
yang berlokasi ber alamat di Jalan Veteran
no 14 kelurahan Lapongkoda,Sengkang Kabupaten Wajo.
Sengkang,5 juli
2013
PENERIMA
KUASA
Ilham M.Pd
NIK: 167 745
56 7632 2389
|
PEMBERI
KUASA
Israfil SH
NIK : 123 321 11 4563 7654
|
Komentar
Posting Komentar