PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini,
sabtu, tanggal dua puluh tiga bulan februari tahun dua ribu tiga belas, Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. M.
Fadil Abdullah M,Si, PNS,bertempat tinggal di Jalan Korban 40.000 no.8,
Kel.Padduppa, Kec.Tempe, Sengkang, Kab.Wajo. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Rio
Erlangga Maharja M.Pd, PNS, bertempat tinggal di Jalan Rusa no.15 Kel.Taddaopu,
Kec Tempe,Sengkang,Kab.Wajo. Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan dan tanah yang
berdiri diatas sertifikat Hak Milik no.1234567898 yang terletak di Jalan
Perintis Kemerdekaan no.15 Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL
1 PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1.Perjanjian
jual beli ini berlaku selama lima(5) hari setelah ditanda tanganinya perjanjian
ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada
PIHAK KEDUA
2.Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diatur PIHAK KEDUA berikut tanggungan yang
akan timbul dan PIHAK PERTAMA hanya membantu kelancaran kepengurusan saja
3.Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi.
PASAL
2 NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1.Rumah
dijual seharga Rp 1.500.000.000,00
2.Uang
muka penjualan adalah Rp 300.000.000,00 yang harus sudah dibayarkan PIHAK KEDUA
secara tunai pada PIHAK PERTAMA saat ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
3.Pembayaran
berikutnya akan dilakukan dua(2) bulan dari tanggal penandatanganan surat ini
untuk kepengurusan KPR oleh kedua pihak.
4.Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran telah mencapai nilai jual yang disepakati.
PASAL
3 KETERLAMBATAN BAYAR
1.Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir ke 3 akan dikenakan pembatalan
perjanjian jual beli
PASAL
4 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAINNYA
1.PIHAK
PERTAMA wajib membayar iuran pajak Bumi dan Bangunan sampai pemindahan
kekuasaan selesai
2.PIHAK
KEDUA wajib membayar iuran listrik dan iuran untuk warga setempat.
3.PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Sengkang, 14 Juli 2012
PIHAK KEDUA
H.Rio
Erlangga Maharja M.Pd
|
PIHAK PERTAMA
Dr.M.
Fadil Abdullah M,Si
|
Catatan; Hilangkan Kotak Pada Bagian Atas.
Komentar
Posting Komentar