Langsung ke konten utama

WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG


WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SEBELUM DEKRIT 5 JULI 1959
B. Konstituante
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950. Kelahiran Dewan Konstituante dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950 itu berpredikat sementara, hal ini tertera dalam konsiderans “Menimbang” dari Undang-Undang dimaksud. Oleh karena itu perlu adanya suatu Badan yang menggarap dan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap. Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1995. Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaann, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan. Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
C. Tugas Konstituante
          Dewan Konstituante merupakan Lembaga yang sengaja diadakan untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang memiliki wewenang penuh dalam merancang Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai susunan, keanggotaan berikut syarat-syaratnya, tugas dan wewenang diatur dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku pada waktu itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Bahkan bila dalam keadaan tertentu Konstituante dapat bertindak atas nama Dewan Perwakilan Rakyat, karena anggota Dewan Konstituante dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

           Setelah melalui persiapan yang cukup lama maka pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante dengan jumlah 542 orang. Pelantikan anggota Dewan Konstituante ini diselenggarakan pada tanggal 10 November 1956. Dari 542 anggota. Dewan ini sekitar 80 persen diwakili oleh Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, Partai NU, dan Partai Komunis Indonesia. Sedang sisanya adalah partai kecil dan Anggauta yang tidak berpartai.

          Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu badan yang disebut Konstituante, Komisi Konstitusi diadakan dengan alasan bahwa rumusan amandemen I, II, III, dan IV yang dihasilkan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih perlu dikaji secara konprehensif dan transparan.
D. Pembubaran Konstituante
Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD ’45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD ’45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer
E. Lahirnya Dekrit
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45.
ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan oleh Bung Karno pada pukul 19.00 di Istana Merdeka. Untuk itu, tidak tanggung-tanggung dilakukan pengerahan massa secara besar-besaran. Semua bioskop di Jakarta diminta untuk tidak mengadakan pertunjukan pada pukul 14.00-18.00. Padahal, bioskop merupakan hiburan utama rakyat. Dalam pengerahan massa itu juga, truk-truk milik swasta diminta untuk mengangkut massa rakyat. Tram yang ketika itu merupakan angkutan kota yang paling banyak mengangkut masyarakat, juga dikerahkan untuk mengangkut masyarakat tanpa memungut bayaran alias gratis. Hal yang sama juga diharuskan bagi bus kota. Pokoknya, rakyat diminta berduyun-duyun ke Monas depan Istana Merdeka.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
1. Pembubaran Konstituante
2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Jenderal Nasution, kepala staf Angkatan Darat, mengeluarkan maklumat mendukung Dekrit Presidan 5 Juli 1959, sekalipun mengeluarkan Perintah Harian yang ia tujukan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan yang membenarkan dekrit tersebut dengan membubarkan Konstituante hasil Pemilu 1955.
Lima hari setelah Dekrit Presiden, pada 10 Juli 1959 dilantiklah Kabinet Juanda (Kabinet Karya). Presiden Soekarno sekaligus sebagai PM dan Juanda sebagai Menteri Pertama. Kemudian pada 22 Juli 1959, DPR hasil pemilu pertama secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan UUD 1945. Demokrasi Terpimpin ini berlangsung hingga terjadinya tragedi G30S/PKI 1965.

image

Kesimpulan
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Bung Karno sebenarnya sejak lama merasa terusik dengan berlarut-larutnya sidang wakil-wakil rakyat yang bertugas untuk membuat UUD. Bung Karno merasa tidak sabar karena sidang Konstituante bertele-tele. Sidang yang berlangsung sejak Oktober 1956, selama dua setengah tahun belum dapat menghasilkan UUD. Mengingat anggota Konstituante dalam sidangnya di Bandung terdiri atas puluhan parpol yang sulit dipertemukan. Apalagi, Pemilu 1955 tidak menghasilkan pemenang mutlak. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit.
WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBUATAN UNDANG-UNDANG SETELAH DEKRIT 5 JULI 1959
Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden ternyata memiliki beberapa dampak, berikut.


1.Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
2.Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
3.Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
4.Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
5.Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya. 
 E. Kehidupan Politik pada Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin yang menggantikan sistem Demokrasi Liberal, berlaku tahun 1959 – 1965. Pada masa Demokrasi Terpimpin kekuasaan presiden sangat besar sehingga cenderung ke arah otoriter. Akibatnya sering terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Berikut ini beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang terjadi semasa Demokrasi Terpimpin. 
1.Pembentukan MPRS melalui Penetapan Presiden No. 2/1959.
2.Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
3.Presiden membubrkan DPR hasil pemilu tahun 1955.
4.GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA bukan oleh MPRS.
5.Pengangkatan presiden seumur hidup. 
 Dalam periode Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang Pancasilais. Kekuatan politik pada Demokrasi Terpimpin terpusat di tangan Presiden Soekarno dengan TNI-AD dan PKI di sampingnya. 
 Ajaran Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) ciptaan Presiden Soekarno sangat menguntungkan PKI. Ajaran Nasakom menempatkan PKI sebagai unsur yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Dengan demikian kedudukan PKI semakin kuat PKI semakin meningkatkan kegiatannya dengan berbagai isu yang memberi citra sebagai partai yang paling manipolis dan pendukung Bung Karno yang paling setia. Selama masa Demokrasi Terpimpin, PKI terus melaksanakan program-programnya secara revolusioner. Bahkan mampu menguasai konstelasi politik. Puncak kegiatan PKI adalah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah pada tanggal 30 September 1965. 
2. Politik Luar Negeri Masa Demokrasi Terpimpin
Politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin lebih condong ke blok Timur. Indonesia banyak melakukan kerja sama dengan negara-negara blok komunis, seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, maupun Vietnam. Berikut ini beberapa contoh pelaksanaan politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin.
a. Oldefo dan Nefo
Oldefo (The Old Established Forces), yaitu dunia lama yang sudah mapan ekonominya, khususnya negara-negara Barat yang kapitalis. Nefo (The New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru. Indonesia menjauhkan diri dari negara-negara kapitalis (blok oldefo) dan menjalin kerja sama dengan negara-negara komunis (blok nefo). Hal ini terlihat dengan terbentuknya Poros Jakarta – Peking (Indonesia – Cina) dan Poros Jakarta – Pnom Penh – Hanoi – Peking – Pyongyang ( Indonesia – Kamboja – Vietnam Utara - Cina – Korea Utara). 
b. Konfrontasi dengan Malaysia
Pada tahun 1961 muncul rencana pembentukan negara Federasi Malaysia yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Serawak, Brunei, dan Sabah. Rencana tersebut ditentang oleh Presiden Soekarno karena dianggap sebagai proyek neokolonialisme dan dapat membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai. Keberatan atas pembentukan Federasi Malaysia juga muncul dari Filipina yang mengklaim daerah Sabah sebagai wilayah negaranya.
Pada tanggal 9 Juli 1963 Perdana Menteri Tengku Abdul Rahman menandatangani dokumen tentang pembentukan Federasi Malaysia. Kemudian, tanggal 16 September 1963 pemerintah Malaya memproklamasikan berdirinya Federasi Malaysia. Menghadapi tindakan Malaysia tersebut, Indonesia mengambil kebijakan konfrontasi. Pada tanggal 17 September 1963 hubungan diplomatik antara dua negara putus. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1964 Presiden Soekarno mengeluarkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora), isinya:
1.perhebat ketahanan revolusi Indonesia,
2.danbantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Serawak, Sabah, dan Brunei untuk memerdekakan diri dan menggagalkan negara boneka Malaysia.
Di tengah situasi konflik Indonesia - Malaysia, Malaysia dicalonkan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Masalah ini mendapat reaksi keras dari Presiden Soekarno. Namun akhirnya Malaysia tetap terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Terpilihnya Malaysia tersebut mendorong Indonesia keluar dari PBB. Secara resmi Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965.


WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH  ERA REFORMASI
Dalam menjalankan fungsinya Tugas dan wewenang banyak diatur dalam  pasal 5 ayat (1) UUD 1945,Tugas dan wewenag DPR secara lebih rinci diatur dalam pasal 33 ayat (2) No.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang menentukan tugas dan wewenang DPR sebagai berikut : Dimana pasalnya menjelaskan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan presiden. Dari rumusan pasal ini berarti RUU berasal dari presiden. Dan wewenang DPR adalah membahas secara bersama-sama RUU yang diajukan oleh presiden kemudian memberi pendapat berupa penolakan atau persetujuan terhadap RUU untuk disahkan untuk menjadi undang-undang. DPR juga berhak mengajukan RUU dan kemudian dibahas dan disahkan secara bersama-sama dengan presiden. Pasal 21 UUD 1945 ini dikenal sebagai hak inisiatif DPR.
Sumber dan Refrensi : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Konstituante

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Akar,Batang,Daun Monokotil dan Dikotil

Perbedaan Dari Bagian-Bagian Tubuh Tumbuhan Monokotil dan Dikotil 1)       Akar: A)      DIkotil: (1)     Tersusun dari akar tunggang (2)     Batas ujung akar & kaliptra tidak jelas (3)     Perisikel terdiri dari satu lapis sel (4)     Perisikel membentuk cabang meristem sekunder.contohnya Kambium dan Kambium Gabus. (5)     Empulur sempit/tidak memiliki empulur  pada pusat  akar. (6)     Xilem berada di dalam dan floem berada di luar. (7)     Memiliki cambium. B)       Monokotil: (1)     Jenis akar serabut. (2)     Batas ujung akar dan kaliptra jelas (3)     Perisikel terdiri dari beberapa lapis sel yang berdinding tebal yang hanya membentuk akar. (4)     Xilem dan floem letaknya berselang seling. (5)     Empulurnya luas pada pusat akar. (6)     Tidak memiliki cambium. 2)       Batang: A)      Dikotil: (1)     Batang bercabang. (2)     Pembuluh angkut teratur dalam susunan lingkaran. (3)     Punya cambium vaskuler,sehingga dapa

Unsur instristik dan ekstrinstik Novel Narnia dan Novel 99 Cahaya di Langit Eropa

Sinopsis Novel Narnia : Keponakan Penyihir Cerita ini dimulai di  London  sekitar tahun 1885, ketika dua anak,  Digory Kirke  dan  Polly Plummer  bertemu. Pada suatu hari, ketika sedang menjelajahi loteng rumah, mereka tanpa sengaja masuk ke ruangan yang salah dan mengejutkan paman Digory,  Andrew Ketterley . Paman Andrew, seorang  penyihir  yang belajar sendiri, menipu Polly untuk menyentuh sebuah  cincin  ajaib yang berwarna kuning. Hasilnya adalah Polly tiba-tiba lenyap. Lalu paman Andrew menipu Digory untuk mengikut Polly dengan memakai cincin lain, dengan janji bahwa Digory bisa membawa kembali Polly dengan menggunakan cincin ajaib berwarna hijau. Cincin-cincin tersebut memindahkan Polly dan Digory ke sebuah  hutan  dengan banyak  mata air . Di hutan tersebut,  Hutan antara Dunia-dunia , mereka menemukan bahwa ketika cincin yang tepat dipakai, dengan melompat ke mata air yang berbeda, mereka bisa masuk ke dunia yang lain. Digory meyakinkan Polly untuk ikut dan menjelajahi be

STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

Berikut ini Admin akan menjelaskan tentang almamater Admin Yaitu STMKG(Sekolah Tinggi Meterologi Klimatologi dan Geofisika) STMKG didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG), kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada tahun 1960, AMG dipindahkan ke Jakarta, kampusnya berada di Kantor Lembaga Meteorologi dan Geofisika (LMG) Jl. Arief Rakhman Hakim No. 3 Jakarta Pusat. Tahun 1960 – 1978 AMG dibawah Pusat Meteorologi dan Geofisika. Pada tahun 1978, AMG berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Meteorologi dan Geofisika (BPLMG) dengan status berada di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (KM. 55/OT/PHB-1978 31 Maret 1978). Sejak tahun 2000, BPLMG berubah kembali menjadi AMG di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (SK. Menhub No. KM 82 Thn 1999 Tgl 13-10-1999), dan kampusnya pindah dan berlokasi di Jl. Perhubungan I No.5, Komplek Meteo DEPHUB, Pondok Betung, Bintaro. Dan sampai tahun 2004 AMG tetap dib